A letter for my lovely husband

March 15th, 2009 by fenymayalestari

We were strangers, starting out on a journey

The big big and long long journey

It’s so amazing and unbelieveable that now I’m not alone anymore

I have U as  a miracle that God has given to mE

 

Kini terasa sungguh…

Semakin engkau jauh…

Semakin terasa dekat…

I luv u

Inilah Ikhlas

March 5th, 2009 by fenymayalestari

Kebahagiaan dalam pergaulan dengan sesama makhluk ialah bergaul dengan mereka karena Allah dan senantiasa mengharapkan ridhaNya, bukan ridha mereka dalam pergaulan yang sebenarnya Anda niatkan untuk mencari keridhaan Allah. Anda takut kepada Allah dalam pergaulan Anda dengan mereka, bukan takut kepada mereka dalam pergaulan Anda dengan Allah. Anda berbuat baik kepada mereka karena mengharap balasan dari Allah, bukan balasan mereka.

LOVE

February 15th, 2009 by fenymayalestari

Orang yang kita cintai sekedar karena dorongan biologis akan dengan mudah kita lupakan begitu keinginan kita sudah terpenuhi.
Orang yang kita cintai untuk memenuhi kepentingan tertentu akan segera pudar kesukaan kita padanya begitu kepentingan tersebut terpenuhi.

Sebagian dari kita menghabiskan hidupnya dengan berusaha untuk menemukan cinta, namun akhirnya mereka mati tanpa pernah berhasil menyingkap hakikat cinta yang sebenarnya. Berusahalah untuk terus menyingkap cinta dan engkau akan menemukan bahwa ternyata pengetahuan kita tentang cinta sangatlah sedikit

Apabila tampak olehmu salah satu dari gejala ini berarti engkau mencintai dengan jenis yang benar:

Ketika engkau memberi tanpa batas, bermimpi tanpa batas dan merindukan tanpa batas

Ketika pandanganmu terhadap berbagai hal berubah, pemikiran terhadap berbagai hal berubah dan perasaanmu dengan berbagai hal juga berubah

Ketika kebiasaan burukmu berubah dan berubah

Ketika engkau memiliki hobi baru, pengetahuan baru dan perhatian baru

Ketika suaramu, perasaanmu dan ungkapanmu berubah

Ketika engkau banyak berpikir, bercita-cita lebih banyak dan cemas lebih banyak

Surat Zahid Untuk Afirah

October 2nd, 2008 by fenymayalestari

Kepada Afirah,

Salamullahi’alaiki,

 

Benar aku sangat mencintaimu. Namun sakit dan deritaku ini tidaklah semata-mata karena rasa cintaku padamu. Sakitku ini karena aku menginginkan sebuah cinta suci yang mendatangkan pahala dan diridhoi Allah ‘Azza Wa Jalla. Inilah yang kudamba. Dan aku ingin mendamba yang sama. Bukan sebuah cinta yang menyeret kepada kenistaan dosa dan murkaNya.

 

Afirah,

Aku ingin mengobati kehausan jiwa ini dengan secangkir air cinta dari surga. Bukan air timah dari neraka. Afirah, “Inni akhaafu in ‘ashaitu Rabbi adzaaba yaumin ‘adhim!” (Sesungguhnya aku takut akan siksa hari yang besar jika aku durhaka pada Rabb-ku.

Az-Zumar:13)

 

Afirah,

 

Jika kita terus bertakwa, Allah akan memberikan jalan keluar. Tak ada yang bisa aku lakukan saat ini kecuali menangis kepadaNya. Tidak mudah meraih cinta berbuah pahala. Namun aku sangat yakin dengan firmanNya:

“Wanita-wanita yang tidak baik untuk laki-laki yang tidak baik, dan laki-laki yang tidak baik adalah buat wanita yang tidak baik (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka. Bagi mereka ampunan dan rizki yang mulia (yaitu surga).”

 

Karena aku ingin seorang bidadari yang suci dan baik maka aku akan berusaha kesucian dan kebaikan. Selanjutnya Allahlah Yang menentukan.

 

Afirah,

 

Bersama surat ini aku sertakan sorbanku, semoga bisa jadi pelipur lara dan rindumu. Hanya kepada Allah kita serahkan hidup dan mati kita.

 

Wassalam,

Zahid

 

 

(DI ATAS SAJADAH CINTA)

PILKADA

July 23rd, 2008 by fenymayalestari

23 Juli 2008

Ga seru nih Pilkadanya, sepiiiiiii…ga kyk pemilu Presiden dulu…

Mana kite-kite bukan aktivis politik, bukan kader parpol, kagak tau gmn kualitas cagub en cabup. Tapi sebagai WNI yg baik, kudu ikutan dong. Apa sih susahnya nyoblos?

Menabung di Bank Berbasis Syariah

Saat ini marak sekali bank berbasis syariah. Lebih menguntungkan mana bank konvesional? Apa saja keutungan dan kekurangan menabung di bank syariah? Saya dengar di bank syariah tidak ada bunga? Apakah benar?

Firman Nasution,

Medan

.

Jawaban:

Pak Firman Nasution yang baik,
Untuk menjawab "manakah yang lebih menguntungkan", kita lihat perbedaan tujuan dari bank konvensional dengan bank syariah. Bank konvensional didirikan untuk mendapatkan keuntungan material sebesar-besarnya, sedangkan bank syariah didirikan untuk memberikan kesejahteraan material dan spiritual. Kesejahteraan material dan spiritual tersebut didapat melalui usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang halal. Artinya, bank syariah tidak akan menyalurkan dana untuk usaha pabrik minuman keras atau usaha lain yang tidak bisa dijamin bahwa hasilnya berasal dari kegiatan yang halal.

Karena itu dapat dikatakan bahwa konsep keuntungan pada bank konvensional lebih cenderung, berfokus pada sudut keuntungan materi, sedangkan konsep keuntungan pada bank syariah harus memperhatikan keuntungan dari sudut duniawi dan ukhrawi (akhirat).

Jika memang tujuan nasabah sesuai dengan tujuan bank syariah, maka secara prinsip tidak ada kekurangan dari menabung di bank syariah karena adanya keseimbangan antara duniawi dan ukhrawi. Namun apabila tujuan nasabah lebih ke aspek-aspek material, maka bisa jadi benefit yang diperoleh akan kurang sesuai dengan harapan.

Untuk lebih jelasnya, kita coba bandingkan antara tabungan di bank konvensional dengan tabungan syariah yang menerapkan prinsip mudharabah atau bagi hasil, sebagai berikut:

Tabungan Konvensional:
- Bunga sudah ditentukan besarnya terlebih dahulu oleh bank tanpa memperhitungkan apakah bank sedang mendapatkan keuntungan atau tidak.
- Besarnya bunga adalah tetap baik bank sedang rugi atau laba. Walaupun ekonomi sedang booming dan bank sedang mendapatkan banyak laba, akan tetapi tetap bunga yang diberikan kepada nasabah tidak bertambah.

Tabungan Syariah (dengan prinsip bagi hasil):

- Tidak menawarkan bunga tetapi bagi hasil dan yang ditetapkan terlebih dahulu adalah rasio (nisbah) antara bagian keuntungan yang didapat nasabah dan bagian keuntungan yang didapat oleh bank, misalnya 60:40 artinya 60 persen keuntungan bagi nasabah dan 40 persen keuntungan bagi bank. Karena itu bagian keuntungan yang diterima nasabah tergantung dari keuntungan yang didapat oleh bank.
- Besarnya keuntungan yang diterima oleh nasabah akan meningkat apabila keuntungan bank sedang booming.

Di bank syariah tidak berlaku sistem bunga karena bunga adalah riba, dengan kata lain bank syariah menghindari adanya pihak yang dizalimi ataupun menzalimi.

Misalnya kita lihat nasabah tabungan dengan bunga (bank konvensional), pada saat krisis ekonomi maka nasabah tabungan mendapatkan bunga tinggi dan bank menjadi pihak yang "dizalimi" karena bank sedang sangat merugi tetapi harus membayar bunga tinggi kepada nasabah.

Sedangkan pada saat ekonomi sedang booming maka pihak nasabah tabungan menjadi pihak yang "dizalimi" karena bunga yang diterima tetap kecil padahal bank sedang mendapatkan keuntungan besar. Hal seperti di atas tidak akan terjadi pada bank syariah yang menerapkan prinsip bagi hasil.

Demikian penjelasan singkat dari kami, semoga bermanfaat. Terimakasih atas perhatian Bapak.

Salam,
S Iman Santoso
Consumer Portfolio Management Division Head Bank NISP

nguli

July 21st, 2008 by fenymayalestari

22 Juli 2008

Ini adalah hari kedua di IGD dengan 4 dokter. Kami harus 6 hari kerja dengan 2 hari libur. Beban kerja yg tinggi yg tak sesuai dengan tingkat kesejahteraan…kata Yolan…kuganti tingkat kesejahteraan dengan tingkat kenyamanan…Ah, sekarang kami mulai invasi besar-besaran memperjuangkan hak-hak kami yg selama ini didzolimi. Paling enggak, seharusnya IGD ini benar-benar berfungsi sebagaimana halnya IGD. Dokter mjd dokter, perawat mjd perawat, CS jd CS, satpam jd satpam. Bukannya perawat jd transporter, dokter jd satpam…hiks…

Hukum Bunga Bank Tidak Haram?

Assalamu a’laikum

Saya termasuk yang anti bunga bank tapi disisi lain saya juga menggunakan produk bank konvensional terutama untuk keperluan beli rumah dan biaya nikah… Saya mendapai penyataan tentang bunga bank sebagai berikut:

"Bahkan Menurut Ketua PP Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif menilai fatwa MUI tersebut merupakan keputusan tergesa-gesa sehingga dikhwatirkan jadi bumerang bagi MUI sendiri. Sedangkan Cendikiaawan Islam Prof. Dr. Nurcholish Madjid mengemukakan, sebelum mengeluarkan kajian ilmiah terlebih dahulu. Apabila implikasi fatwa tersebut sangat luas. Ia mengatakan riba di alamnya mengandung unsur eksploitasi satu pihak kepada Pihak lain, padahal dalam perbankan (konvensional) tidaklah srperti itu… "

Ia memberi contoh, bila seseorang kesulitan kemudian mendatangi orang lain untuk meminjam uang kemudian kepadanya dibebani keharusan membayar dalam jumlah lebih besar, maka di dalamnya mengandung riba karena eksploitasi. Padahal menurut dia, peminjam yang datang ke bank justru adalah orang-orang yang secara ekonomi bonafit (bisa mengembalikan pinjaman), sehingga bank mau memberikan pinjaman pada mereka. Jadi di sini tidak ada unsur eksploitasi.

Menguntip panndapat Ulama A. Hasan dari Persis, Nurcholish Madjid mengatakan bunga bank konvesional tidak haram karena tidak ada unsur eksploitasi di dalamnya….dst

Menurut ustad bagaimana?

Ahmad
qure_717

Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

‘Illat haramnya riba bukan terletak pada unsur eksplotitasinya. Salah besar ketika ada orang yang berpendapat demikian. Yang menjadi ‘illat

dalam haramnya riba adalah praktek riba itu sendiri. Bila terpenuhi unsur riba, maka praktek itu riba dan hukumnya haram. Sebaliknya, bila tidak terpenuhi unsur riba, maka praktek itu bukan riba dan hukumnya tidak haram.

Mengalihkan ‘illat

riba pada unsur eksplotitasinya justru adalah tindakan yang tidak tepat. Sebagaimana tidak tepatnya kita mengatakan bahwa haramnya daging babi karena ada cacing pitanya. Kelemahannya, kalau cacing pita bisa dimusnahkan, apakah daging babi menjadi halal?

Sama juga dengan kita mengatakan bahwa zina itu diharamkan karena merusak nasab dan keturunan. Ini jelas salah kaprah, karena penyebab haramnya zina bukan semata-mata agar nasab tidak tercampur-campur, juga bukan karena agar tidak terkena penyakit kelamin.

Sebab di zaman sekarang, sebelum berzina, bisa saja pasangan tidak sah datang ke dokter untuk memeriksa kesehatan kelamin mereka. Lalu oleh doker mereka dikatakan sehat, lalu mereka berzina dengan menggunakan alat-alat pencegah kehamilan. Maka apa yang mereka laukan aman dari penyakit kelamin sekaligus tidak akan terjadi percampuran nasab yang rancu. Lalu, apakah zina menjadi halal dengan cara seperti itu? Tentu tidak.

Maka sebab haramnya riba bukan karena ada satu orang menindas pihak lain. Tetapi haramnya riba adalah ketetapan Allah SWT langsung dari langit. Allah SWT sebagai pencipta manusia, tidak suka kalau manusia melakukan praktek keuangan dengan jalan ribawi. Apakah itu menindas atau tidak, tidak ada urusan.

Bukankah zina bisa dilakukan dengan cara sehat, aman dan suka sama suka? Apakah zina menjadi halal? Bukankah babi bisa dimasak steril sehingga cacing pita dan virusnya mati semua? Apakah daging babi halal?

Fatwa MUI Tergesa-gesa?

Tidak ada yang terburu-buru dari fatwa MUI, justru MUI sangat terlambat untuk mengeluarkan fawa itu. Sebab riba sudah diharamkan sejak 1400 tahun yang lalu. Bahkan sejak nabi Adam alaihissalam

diturunkan ke muka bumi. Karena semua agama samawi kompak dan sepakat mengharamkan riba.

Adapun riba itu itu menjelma menjadi bunga bank, maka seharusnya para ulama langsung bisa mendeteksi, tidak perlu menunggu puluhan tahun untuk berpikir panjang. Kalau sebuah praktek keuangan terkena unsur riba, maka hukumnya riba, tidak perlu ragu untuk mengatakan sesuatu yang haram adalah haram.

Beda antara seorang ulama betulan dengan ulama gadungan adalah pada prioritas mengatakan kebenaran. Ulama betulan tetap mengatakan bahwa yang haram itu haram, meski moncong meriam ditujukan ke arah kepalanya. Sekali haq tetap haq, apa pun yang terjadi.

Sedangkan ulama gadungan (sebenarnya bukan ulama) adalah orang yang dengan mudah mengubah-ubah hukum syariah sesuai dengan kemashlahatan pribadi. Kalau kira-kira menguntungkan dirinya, atau kelompoknya, barulah bersuara. Sebaliknya, bila kira-kira tidak menguntungkan, maka suranya menjadi lain.

Perbedaan Pendapat Tentang Bunga Bank

Ustadz A. Hasan diklaim telah berfatwa halalnya bunga bank. Kami tidak tahu apa landasan yang beliau kemukakan saat itu. Tetapi fatwa seseorang pasti bisa berubah, sesuai data dan input yang diterimanya.

Al-Imam As-Syafi’i pun pernah mengubah ijtihadnya, setelah bertahun-tahun bertahan pada qaul qadim, beliau kemudian mengubahnya dengan qaul jadid.

Namun kami bisa memilah pendapat yang menghalalkan bunga bank menjadi dua jenis. Pertama, mereka yang ikhlas dalam berfatwa dengan segala keterbatasan informasi yang dimilik saat itu. Kedua, mereka yang punya niat tidak baik sejak awal sehingga mencerung berani menentang hukum Allah.

Haramnya Bunga Bank
1. Majelis Tarjih Muhammadiyah


Majelis Tarjih Sidoarjo tahun 1968 pada nomor b dan c:
- bank dengan sistem riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal -bank yang diberikan oleh bank-bank milik negara kepada para nasabahnya atau sebaliknya yang selama ini berlaku atau sebaliknya yang selama ini berlaku, termasuk perkara musytabihat.

2. Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama


Ada dua pendapat dalam bahtsul masail di Lampung tahun 1982. Pendapat yang pertama mengatakan bahwa bunga Bank adalah riba secara mutlak dan hukumnya haram. Yang kedua berpendapat bunga bank bukan riba sehingga hukumnya boleh. Pendapat yang ketiga, menyatakan bahwa bunga bank hukumnya syubhat.

3. Organisasi Konferensi Islam (OKI)

Semua peserta sidang OKI yang berlangsung di Karachi, Pakistan bulan Desember 1970 telah menyepakati dua hal: Praktek Bank dengan sistem bunga adalah tidak sesuai dengan syariah Islam Perlu segera didirikan bank-bank alternatif yang menjalankan operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

4. Mufti Negara Mesir


Keputusan Kantor Mufti Mesir konsisten sejak tahun 1900 hingga 1989 menetapkan haramnya bunga bank dan mengkategorikannya sebagai riba yang diharamkan.

5. Konsul Kajian Islam


Ulama-ulama besar dunia yang terhimpun dalam lembaga ini telah memutuskan hukum yang tegas terhadap bunga bank sebagai riba. Ditetapkan bahwa tidak ada keraguanatas keharaman praktek pembungaan uang seperti yang dilakukan bank-bank konvensional.

Di antara 300 ulama itu tercatat nama seperti Syeikh Al-Azhar, Prof. Abu Zahra, Prof. Abdullah Draz, Prof. Dr. Mustafa Ahmad Zarqa’, Dr. Yusuf Al-Qardlawi. Konferensi ini juga dihadiri oleh para bankir dan ekonom dari Amerika, Eropa dan dunia Islam.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

nguli

July 21st, 2008 by fenymayalestari

22 Juli 2008

Ini adalah hari kedua di IGD dengan 4 dokter. Kami harus 6 hari kerja dengan 2 hari libur. Beban kerja yg tinggi yg tak sesuai dengan tingkat kesejahteraan…kata Yolan…kuganti tingkat kesejahteraan dengan tingkat kenyamanan…Ah, sekarang kami mulai invasi besar-besaran memperjuangkan hak-hak kami yg selama ini didzolimi. Paling enggak, seharusnya IGD ini benar-benar berfungsi sebagaimana halnya IGD. Dokter mjd dokter, perawat mjd perawat, CS jd CS, satpam jd satpam. Bukannya perawat jd transporter, dokter jd satpam…hiks…

Hukum Bunga Bank Tidak Haram?

Assalamu a’laikum

Saya termasuk yang anti bunga bank tapi disisi lain saya juga menggunakan produk bank konvensional terutama untuk keperluan beli rumah dan biaya nikah… Saya mendapai penyataan tentang bunga bank sebagai berikut:

"Bahkan Menurut Ketua PP Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif menilai fatwa MUI tersebut merupakan keputusan tergesa-gesa sehingga dikhwatirkan jadi bumerang bagi MUI sendiri. Sedangkan Cendikiaawan Islam Prof. Dr. Nurcholish Madjid mengemukakan, sebelum mengeluarkan kajian ilmiah terlebih dahulu. Apabila implikasi fatwa tersebut sangat luas. Ia mengatakan riba di alamnya mengandung unsur eksploitasi satu pihak kepada Pihak lain, padahal dalam perbankan (konvensional) tidaklah srperti itu… "

Ia memberi contoh, bila seseorang kesulitan kemudian mendatangi orang lain untuk meminjam uang kemudian kepadanya dibebani keharusan membayar dalam jumlah lebih besar, maka di dalamnya mengandung riba karena eksploitasi. Padahal menurut dia, peminjam yang datang ke bank justru adalah orang-orang yang secara ekonomi bonafit (bisa mengembalikan pinjaman), sehingga bank mau memberikan pinjaman pada mereka. Jadi di sini tidak ada unsur eksploitasi.

Menguntip panndapat Ulama A. Hasan dari Persis, Nurcholish Madjid mengatakan bunga bank konvesional tidak haram karena tidak ada unsur eksploitasi di dalamnya….dst

Menurut ustad bagaimana?

Ahmad
qure_717

Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

‘Illat haramnya riba bukan terletak pada unsur eksplotitasinya. Salah besar ketika ada orang yang berpendapat demikian. Yang menjadi ‘illat dalam haramnya riba adalah praktek riba itu sendiri. Bila terpenuhi unsur riba, maka praktek itu riba dan hukumnya haram. Sebaliknya, bila tidak terpenuhi unsur riba, maka praktek itu bukan riba dan hukumnya tidak haram.

Mengalihkan ‘illat riba pada unsur eksplotitasinya justru adalah tindakan yang tidak tepat. Sebagaimana tidak tepatnya kita mengatakan bahwa haramnya daging babi karena ada cacing pitanya. Kelemahannya, kalau cacing pita bisa dimusnahkan, apakah daging babi menjadi halal?

Sama juga dengan kita mengatakan bahwa zina itu diharamkan karena merusak nasab dan keturunan. Ini jelas salah kaprah, karena penyebab haramnya zina bukan semata-mata agar nasab tidak tercampur-campur, juga bukan karena agar tidak terkena penyakit kelamin.

Sebab di zaman sekarang, sebelum berzina, bisa saja pasangan tidak sah datang ke dokter untuk memeriksa kesehatan kelamin mereka. Lalu oleh doker mereka dikatakan sehat, lalu mereka berzina dengan menggunakan alat-alat pencegah kehamilan. Maka apa yang mereka laukan aman dari penyakit kelamin sekaligus tidak akan terjadi percampuran nasab yang rancu. Lalu, apakah zina menjadi halal dengan cara seperti itu? Tentu tidak.

Maka sebab haramnya riba bukan karena ada satu orang menindas pihak lain. Tetapi haramnya riba adalah ketetapan Allah SWT langsung dari langit. Allah SWT sebagai pencipta manusia, tidak suka kalau manusia melakukan praktek keuangan dengan jalan ribawi. Apakah itu menindas atau tidak, tidak ada urusan.

Bukankah zina bisa dilakukan dengan cara sehat, aman dan suka sama suka? Apakah zina menjadi halal? Bukankah babi bisa dimasak steril sehingga cacing pita dan virusnya mati semua? Apakah daging babi halal?

Fatwa MUI Tergesa-gesa?

Tidak ada yang terburu-buru dari fatwa MUI, justru MUI sangat terlambat untuk mengeluarkan fawa itu. Sebab riba sudah diharamkan sejak 1400 tahun yang lalu. Bahkan sejak nabi Adam alaihissalam diturunkan ke muka bumi. Karena semua agama samawi kompak dan sepakat mengharamkan riba.

Adapun riba itu itu menjelma menjadi bunga bank, maka seharusnya para ulama langsung bisa mendeteksi, tidak perlu menunggu puluhan tahun untuk berpikir panjang. Kalau sebuah praktek keuangan terkena unsur riba, maka hukumnya riba, tidak perlu ragu untuk mengatakan sesuatu yang haram adalah haram.

Beda antara seorang ulama betulan dengan ulama gadungan adalah pada prioritas mengatakan kebenaran. Ulama betulan tetap mengatakan bahwa yang haram itu haram, meski moncong meriam ditujukan ke arah kepalanya. Sekali haq tetap haq, apa pun yang terjadi.

Sedangkan ulama gadungan (sebenarnya bukan ulama) adalah orang yang dengan mudah mengubah-ubah hukum syariah sesuai dengan kemashlahatan pribadi. Kalau kira-kira menguntungkan dirinya, atau kelompoknya, barulah bersuara. Sebaliknya, bila kira-kira tidak menguntungkan, maka suranya menjadi lain.

Perbedaan Pendapat Tentang Bunga Bank

Ustadz A. Hasan diklaim telah berfatwa halalnya bunga bank. Kami tidak tahu apa landasan yang beliau kemukakan saat itu. Tetapi fatwa seseorang pasti bisa berubah, sesuai data dan input yang diterimanya.

Al-Imam As-Syafi’i pun pernah mengubah ijtihadnya, setelah bertahun-tahun bertahan pada qaul qadim, beliau kemudian mengubahnya dengan qaul jadid.

Namun kami bisa memilah pendapat yang menghalalkan bunga bank menjadi dua jenis. Pertama, mereka yang ikhlas dalam berfatwa dengan segala keterbatasan informasi yang dimilik saat itu. Kedua, mereka yang punya niat tidak baik sejak awal sehingga mencerung berani menentang hukum Allah.

Haramnya Bunga Bank
1. Majelis Tarjih Muhammadiyah
Majelis Tarjih Sidoarjo tahun 1968 pada nomor b dan c:
- bank dengan sistem riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal -bank yang diberikan oleh bank-bank milik negara kepada para nasabahnya atau sebaliknya yang selama ini berlaku atau sebaliknya yang selama ini berlaku, termasuk perkara musytabihat.

2. Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama

Ada

dua pendapat dalam bahtsul masail di Lampung tahun 1982. Pendapat yang pertama mengatakan bahwa bunga Bank adalah riba secara mutlak dan hukumnya haram. Yang kedua berpendapat bunga bank bukan riba sehingga hukumnya boleh. Pendapat yang ketiga, menyatakan bahwa bunga bank hukumnya syubhat.

3. Organisasi Konferensi Islam (OKI)Semua peserta sidang OKI yang berlangsung di Karachi, Pakistan bulan Desember 1970 telah menyepakati dua hal: Praktek Bank dengan sistem bunga adalah tidak sesuai dengan syariah Islam Perlu segera didirikan bank-bank alternatif yang menjalankan operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

4. Mufti Negara Mesir
Keputusan Kantor Mufti Mesir konsisten sejak tahun 1900 hingga 1989 menetapkan haramnya bunga bank dan mengkategorikannya sebagai riba yang diharamkan.

5. Konsul Kajian Islam
Ulama-ulama besar dunia yang terhimpun dalam lembaga ini telah memutuskan hukum yang tegas terhadap bunga bank sebagai riba. Ditetapkan bahwa tidak ada keraguanatas keharaman praktek pembungaan uang seperti yang dilakukan bank-bank konvensional.

Di antara 300 ulama itu tercatat nama seperti Syeikh Al-Azhar, Prof. Abu Zahra, Prof. Abdullah Draz, Prof. Dr. Mustafa Ahmad Zarqa’, Dr. Yusuf Al-Qardlawi. Konferensi ini juga dihadiri oleh para bankir dan ekonom dari Amerika, Eropa dan dunia Islam.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

My soulmate’s big day

July 4th, 2008 by fenymayalestari

Weekend ini bakal jadi weekend paling sibuk untuk perut!

Gmn enggak, undangan di sana-sini.

Ada

yang nikah, ada yang khitanan.

Aku sudah hampir menangis nyaris putus asa karena pas tgl 6 Juli yg rencananya bakal jadi resepsinya neng Ita ama Mas Pramnya kok ya pas aku jaga pagi di IGD. Hiks.

She’s my soulmate…terkenang selalu gmn kami dulu mengawali karir di IGD…dia memanggilku “soulmate”, aku manggil dia “kembar

siam

”. Ita selalu sadar duluan kalo kami pas pake baju yg warnanya sama, dia selalu histeris “Ih, kok sama sih…!!!”

Kami pikir kehidupan kami bakalan banyak kemiripan.

By The Way, kami sama-sama ingin segera menikah. Sama-sama ingin menghindari fitnah dajjal yang menimpa jomblo-jomblo seperti kami, dijadikan bahan obrolan orang-orang iseng yg mempertanyakan “kapan dokter –dokter ini kawin?” (kesannya kok kami ini susah lakunya)

Then she’s got her happy ending.

Di penghujung 2007 di bertemu “soulmate”nya yang lain, “soulmate” yg sebenar-benarnya akan bersama-samanya melalui hidup dan menggenapi separuh agama.

Kisah mereka unik. Sebenernya pertengahan tahun lalu Ita dan mas Pram nyaris berjodoh lewat tangan sepupunya Mas Pram, si Hayu, sohibku. Hayu dah ngobrol ama neng Ita tuk ngenalin kakaknya. Tapi entah kenapa perjodohan nggak berlanjut.

Tapi klo emang jodoh, kalo Allah sudah menentukan, mau 1000 bala tentara menghalangi ya nggak bakal bisa halangi.

Cuma jalannya emang nggak lewat Hayu.

Dulu Ita menyebut menemukan “calon suami”nya ini di jalan.

Hehe. Betapa pun uniknya pertemuan itu, she’s got her happy ending.

Semoga barokah ya neng….semoga mahligai rumah tanggamu selalu dalam lingkupan cinta Illahi…semoga impian keluarga sakinah, mawaddah, warohmah bukan sekedar impian…semoga neng Ita dan Mas Pram menjadi pasangan surga. Amin.

Ita ngundang aku untuk datang ke akad nikahnya. I really really want to go there. Pa lagi neng Ita janjiin aku “bunga”. Itu lho, tradisi lempar bunga yang kayak di film-film. Sapa yg dapat bunga yg dilempar pengantin, bakalan nyusul jd pengantin. Hihi…becanda sih, sapa jg yg percaya begituan. Tapi neng Ita nggak mau ngelempar bunganya, dia mau langsung kasih tuh bunga ke aku, maksudnya…biar aku cepet nyusul dia!!!!!

Lovely…

Aku hampir nangis waktu tahu aku nggak bisa datang ke akad nikahnya, bahkan ke resepsinya. Nggak mungkin ninggalin kewajiban aku di IGD. Pinginnya nekat pergi ke STB pas jaga itu, pikirku mungkin bisa jaga on call. Tapi kok ya nggak professional gitu. Aku berharap banget Allah akan kasih aku jalan keluar  dalam kesempitan ini. Pasti ada.

Dan memang ada.

Yolan yg baik banget, kok ya kebetulan juga nggak bisa datang ke STB, dia mau gantiin jagaku di minggu pagi itu. Nice…nice…nice…

Tuh

kan

, aku dah buktiin, pertolongan Allah itu sangat dekat.

Apa sih yg nggak Dia kasih buat aku?

Mungkin ada yg belum terkabulkan…sesuatu yg besarrrr…yg akan menjadi hadiah terindah dalam hidupku…

Pasti…yakin…suatu saat, dari pintu yg tak terduga, rejeki itu akan datang!

Isbhir ya

uk

hti…fabiayyi aala i robbikuma tukadzziban…

BEST NEWS

June 26th, 2008 by fenymayalestari

Kabar baik apa yang paling aku suka bulan ini?

Bapak alias "B" kembali terpilih sebagai Ketua Komite Medik!!!!!

Di tengah keboborokan RS tipe B (padahal C+), kabar itu menjadi angin segar bagi kami. Nggak terlalu berlebihan, mengingat reputasi  Bapak yg terkenal sebagai pemimpin yang baik. Setahuku, bagian mana pun yg dikenal Bapak pasti bagus…mau Dahlia, mau poli, mau OK…DM-DM yg dipegang Bapak juga terkenal paling bagus hasilnya.

Dengan segudang alasan itu, aku oke-in bgt waktu aku ditanya setuju nggak Bapak jadi ketua…yo jelas aku setuju…

Hidup Bapak!

Semoga Allah SWT melancarkan kerja Bapak sehingga Bapak bisa merealisasikan janjinya untuk mengadakan perubahan di sektor medis di RS kami dalam waktu 1 tahun ke depan.

Amin

Blood of the Brain

June 12th, 2008 by fenymayalestari

Seorang Doktor di Amerika telah memeluk Islam karena beberapa keajaiban yang di temuinya di dalam penyelidikannya. Ia amat kagum dengan penemuan tersebut sehingga tidak dapat diterima oleh akal fikiran. Dia adalah seorang Doktor Neurologi. Setelah memeluk Islam dia amat yakin pengobatan secara Islam dan oleh sebab itu telah membuka sebuah klinik yang bernama "Pengobatan Melalui Al Quran"

Ketika ditanya bagaimana dia tertarik untuk memeluk Islam maka Doktor tersebut memberitahu bahwa sewaktu kajian saraf yang dilakukan, terdapat beberapa urat saraf di dalam otak manusia ini tidak dimasuki oleh darah. Padahal setiap inci otak manusia memerlukan darah yang cukup untuk berfungsi secara yang lebih normal. Setelah membuat kajian yang memakan waktu akhirnya dia menemukan bahwa darah tidak akan memasuki urat saraf di dalam otak tersebut melainkan ketika seseorang tersebut bersembahyang yaitu ketika sujud. Urat tersebut memerlukan darah untuk beberapa saat tertentu saja. Ini artinya darah akan memasuki bagian urat tersebut mengikut kadar sembahyang waktu yang di wajibkan oleh Islam.

Begitulah keagungan ciptaan Allah. Jadi barang siapa yang tidak menunaikan sembahyang maka otak tidak dapat menerima darah yang secukupnya untuk berfungsi secara normal.

Oleh karena itu kejadian manusia ini sebenarnya adalah untuk menganut agama Islam "sepenuhnya" karena sifat fitrah kejadiannya memang telah dikaitkan oleh Allah dengan agamanya yang indah ini.